Pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIT di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Manokwari dilaksanakan Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara Pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum Federika Y. Uriway, S.H., M.H
Bahwa dalam pelaksanaan Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti berjalan dengan aman dan kondusif dan dilanjutkan dengan pemindahan tahanan ke Lapas Kelas II B Manokwari.
Bahwa Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa untuk tahapan penanganan perkara selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Manokwari.
#kejaksaanri#kejatipapuabarat#jaksaindonesia#kejaksaanagungrepublikindonesia